Kepala seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan dibidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan atau mitigasi bencana, yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
- Menyusun rencana program/kegiatan Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan sebagai pedooman dan acuan kerja;
- Membagi tugas kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang undangan, keputusan, juklak dan juknis di bidang penanggulangan bencana untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum dibidang penanggulangan bencana, pra bencana serta pemberdayaan masyarakat;
- Melaksanakan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencanapada pra bencana serta pemberdayaan masyarakat;
- Melaksanakan pemantauan monitoring dan evaluasi serta menganalisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum dibidang penanggulangan bencana pada pra bencana serta pemberdayaan masyarakat;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Menyusun Laporan program/kegiatan Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya;
- Menilai kinerja bawahan secara obyektif sesuai ketentuan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan;