BPBD
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Tupoksi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Pegawai
  • Zona Integritas
  • EPSS
  • Layanan
    • Portal Layanan
    • Sekretariat
    • Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan
    • Seksi Penanganan Darurat dan Logistik
    • Seksi Rehabilitasi dan Rekontruksi
    • Standar Layanan
  • Informasi
    • Peta
    • Siaga Bencana
    • Infografis
    • Pengumuman
  • PPID
    • Berkala
    • Setiap Saat
    • Serta Merta
    • Dikecualikan
    • Rekap DIP
    • Permohonan Informasi
    • Lacak Permohonan
    • Monev PPID OPD
    • Monev PPID Kecamatan
    • Monev PPID Kelurahan
    • Monev PPID Desa
  • JDIH
    • Produk Bagian Hukum
    • Produk Hukum OPD
    • Produk Hukum Kecamatan
    • Produk Hukum Desa
    • Jdih Jawa Tengah
    • Jdih Nasional
  • Smart
    • Smart Environtment (Lingkungan Cerdas)
    • Smart Economy (Ekonomi Cerdas)
    • Smart Branding (Merek Cerdas)
    • Smart Government (Pemerintah Cerdas)
    • Smart Society (Masyarakat Cerdas)
    • Smart Living (Hidup Cerdas)
    • Lainnya
    • Pengumuman
  • Prioritas
    • Stunting
    • Kemiskinan Ekstrim
    • Inflasi
    • Penurunan Pengangguran
    • Harga Pokok
  • Galleri
  • Unduh
  • Permohonan
    • Kunjungan Kerja
    • Lacak Kunjungan Kerja
  • Login

PPID

  • Berkala
  • Setiap Saat
  • Serta Merta
  • Dikecualikan
  • Rekap DIP
  • Permohonan Informasi
  • Lacak Permohonan

Kategori Berita

  • Smart Environtment (Lingkungan Cerdas)
  • Smart Economy (Ekonomi Cerdas)
  • Smart Branding (Merek Cerdas)
  • Smart Government (Pemerintah Cerdas)
  • Smart Society (Masyarakat Cerdas)
  • Smart Living (Hidup Cerdas)
  • Lainnya
  • Pengumuman

Tupoksi

BPBD merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang penanggulangan bencana daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara ex-officio dijabat oleh SEKDA.

 

BPBD mempunyai tugas pokok:

  1. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. menyusun menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. melaporkan penyelenggaraan penangggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  6. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang bantuan bencana;
  7. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung dan/atau sumber lain yang sah; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

BPBD mempunyai fungsi :

  1. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan
  2. pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
  3. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara
  4. terencana, terpadu dan menyeluruh.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Jl. S. Kadar Maron No.21, Area Sawah, Gilingsari, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Kode Pos 56221

Tlp.: (0293) 493772
Email: bpbdtmg@gmail.com

Pengaduan

  • Aduan
  • Whatsapp Gateway (Wage)
  • Helpdesk Kominfo

Alamat Domain
  • Daftar Aplikasi
  • Domain 25 OPD
  • Domain 20 Kecamatan
  • Domain 289 Desa
SPBE
  • Pengetahuan SPBE

Potensi

  • Tempat Pariwisata (Tourism Spot)
  • Ekonomi Kreatif (Creative Economy)
  • Rumah Makan (Restaurant)
  • Penginapan (Homestay)
  • Acara (Event)


Pengunjung
Hari ini   :   185 orang
Total   :   orang

Radio eRTe FM 94.8 FM

Temanggung TV

© Copyright Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 2023 - Versi: V.1.0

Dibangun oleh: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Tema oleh: BootstrapMade