BPBD
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Tupoksi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Pegawai
  • Zona Integritas
  • PSS
  • Prioritas
    • Pariwara Anti Korupsi
    • Penanganan Stunting
    • Kemiskinan Ekstrim
    • Inflasi Daerah
    • Penurunan Pengangguran
    • Harga Bahan Pokok
    • DBHCHT (Cukai Tembakau)
    • World Cleanup Day
    • Umum
  • Layanan
    • Portal Layanan
    • Sekretariat
    • Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan
    • Seksi Penanganan Darurat dan Logistik
    • Seksi Rehabilitasi dan Rekontruksi
    • Standar Layanan
  • Informasi
    • Peta
    • Siaga Bencana
    • Infografis
    • Pengumuman
  • PPID
    • Berkala
    • Setiap Saat
    • Serta Merta
    • Dikecualikan
    • Rekap DIP
    • Permohonan Informasi
    • Lacak Permohonan
    • Monev PPID OPD
    • Monev PPID Kecamatan
    • Monev PPID Kelurahan
    • Monev PPID Desa
  • JDIH
    • Produk Bagian Hukum
    • Produk Hukum OPD
    • Produk Hukum Kecamatan
    • Produk Hukum Desa
    • Jdih Jawa Tengah
    • Jdih Nasional
  • Smart
    • Smart Environtment (Lingkungan Cerdas)
    • Smart Economy (Ekonomi Cerdas)
    • Smart Branding (Merek Cerdas)
    • Smart Government (Pemerintah Cerdas)
    • Smart Society (Masyarakat Cerdas)
    • Smart Living (Hidup Cerdas)
    • Lainnya
    • Pengumuman
  • Sewa Aset Baru
  • Inovasi
  • Rekapitulasi
  • Unduh
  • Permohonan
    • Kunjungan Kerja
    • Lacak Kunjungan Kerja
  • FAQ
  • Agenda
  • Teman Data Baru
  • Login

PPID

  • Berkala
  • Setiap Saat
  • Serta Merta
  • Dikecualikan
  • Rekap DIP
  • Permohonan Informasi
  • Lacak Permohonan

Kategori Berita

  • Smart Environtment (Lingkungan Cerdas)
  • Smart Economy (Ekonomi Cerdas)
  • Smart Branding (Merek Cerdas)
  • Smart Government (Pemerintah Cerdas)
  • Smart Society (Masyarakat Cerdas)
  • Smart Living (Hidup Cerdas)
  • Lainnya
  • Pengumuman

Tupoksi

BPBD merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang penanggulangan bencana daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara ex-officio dijabat oleh SEKDA.

 

BPBD mempunyai tugas pokok:

  1. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. menyusun menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. melaporkan penyelenggaraan penangggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  6. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang bantuan bencana;
  7. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung dan/atau sumber lain yang sah; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

BPBD mempunyai fungsi :

  1. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan
  2. pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
  3. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara
  4. terencana, terpadu dan menyeluruh.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Jl. S. Kadar Maron No.21, Area Sawah, Gilingsari, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Kode Pos 56221

Tlp: (0293) 493772
Email: bpbdtmg@gmail.com

Layanan Publik

  • Pengaduan
  • Whatsapp Gateway
  • Helpdesk Kominfo
  • Daftar Aplikasi
  • SPBE

Potensi Daerah

  • Tempat Pariwisata
  • Ekonomi Kreatif
  • Rumah Makan
  • Penginapan
  • Acara
  • Peta Desa
Pengunjung Hari Ini 170
Total Pengunjung 209 K

eRTe FM 94.8

Temanggung TV

© Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 2023 - 2026 V.1.0

Dibangun oleh: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung