Tugas Pokok, dan Fungsi
(PERDA,NOMOR 24 TAHUN 2011)
TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD)
- TUGAS DAN FUNGSI BPBD
- Tugas BPBD:
- Penyelenggaraan Kesekretariatan Badan;
- Kesiapsiagaan dan Pencegahan Bencana;
- Kedaruratan dan Logistik Bila Terjadi Bencana;
- Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana.
- Fungsi BPBD
- Menyelenggarakan penyusunan dan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana daerah
- Melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi, meliputi pra bencana, saat bencana dan pasca bencana
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana dan pemberdayaan masyarakat.
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik.
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada pascabencana
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
- TUGAS POKOK PENYELENGGARA BPBD
- KEPALA BADAN
- Kepala Badan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan dan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana daerah. Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut :
- merumuskan kebijakan penanggulangan bencana daerah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Temanggung, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Badan Nasional Penanggualangan Bencana;
- menyusun tujuan dan sasaran Badan sesuai dengan kebijakan penanggulangan bencana;
- membentuk unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Temanggung;
- mengarahkan tugas unsur pengarah dan unsur pelaksana dalam usaha penanggulangan bencana sesuai dengan kebijaksanaan penanggulangan bencana daerah;
- mengarahkan unsur pelaksana dalam penyusunan pedoman dan standarisasi pelaksanaan penanggulangan bencana meliputi pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik serta rehabilitasi dan rekonstruksi Pascabencana;
- membentuk Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana;
- membentuk Pusat Komando Tanggap Darurat;
- memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan penanggulangan bencana meliputi: pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik serta rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana;
- melakukan pengusulan kepada Bupati untuk menetapkan status/tingkat bencana berdasarkan pengkajian dampak bencana secara cepat dan tepat;
- KEPALA BADAN
- memonitoring pelaksanaan tugas Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana;
- mengevakuasi kinerja Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Menyusun kebijakan teknis di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan;
- KEPALA PELAKSANA
Kepala Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi, meliputi pra bencana, saat bencana dan pasca bencana. Uraian tugas sebagaimana dimaksud ,sebagai berikut :
- menyusun rencana strategis dan rencana kerja Badan;
- memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Badan sesuai dengan bidang tugas;
- menyelenggarakan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan;
- menerapkan standar pelayanan minimal;
- menyelenggarakan pengeolaan ketatausahaan Badan;
- menyusun kebijakan teknis di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan;
- menyusun kebijakan teknis di bidang kedaruratan dan logistik;
- menyusun kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana;
- melaksanakan penyusunan prosedur tetap penanggulangan bencana meliputi; pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana;
- mengkomando, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan penanggulangan bencana meliputi: pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana;
- melaksanakan peningkatan kapasitas manajemen bencana;
- melaksanakan koordinasi penegakan hukum terkait dengan pemanfaatan ruang dan persyaratan bangunan/infrastruktur dengan SKPD terkait untuk mengurangi tingkat kerentaan terhadap ancaman bencana;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak/organisasi pemerintah dan non pemerintah dalam proses mitigasi bencana;
- melaksanakan koordinasi operasi tanggap darurat;
- melaksanakan pembentukan Pusat Pengendalian Operasional Penanggulangan Bencana;
- melaksanakan Pembentukan Pusat Komando Tanggap Darurat;
- melaksanakan pembentukan Tim Reaksi Cepat;
- melaksanakan pembentuakan Tim Kaji Cepat;
- melaksanakan pembentukan Media Center;
- melaksanakan pembentukan Tim Siaga Bencana;
- melaksanakan pembentukan instruktur kebencanaan;
- melaksanakan pembentukan Desa Tangguh Bencana;
- melaksanakan koordinasi bantuan logistik dan peralatan dari instansi/lembaga/organisasi yang terkait;
- melaksanakan koordinasi penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
- melaksanakan pendataan dan pembinaan organisasi masyarakat kebencanaan;
- melaksanakan pendataan, pembinaan dan pengawasan usaha jasa penyedia alat dan pelatihan penanggulangan bencana;
- melaksanakan penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD dan EKPPD Badan;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
- memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
- memberikan usul dan saran kepada atasan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- SEKRETARIAT UNSUR PELAKSANA
- Sekretariat Unsur Pelaksana mempunyai tugas menyelenggarakan urusan surat-menyurat, rumah tanga, hubungan masyarakat, barang, keprotokolan, urusan umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan dan pelaporan. Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:
- menyusun rencana kerja Sekretariat unsur Pelaksana berdasarakan rencana strategis dan rencana kerja Badan;
- mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Badan;
- memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Badan sesuai dengan bidang tugas;
- menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi untuk menyusun rencana strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja Badan;
- melakukan monitoring dan pengendalaian pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja Badan;
- melakukan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja Badan;
- menyiapkan dan membuat laporan hasil pelaksanaan rencana strategis rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD dan EKPPD Badan;
- menyiapakan bahan penyusunan rencana anggaran dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja Badan;
- melakukan pengawasan laporan administrasi keuangan bendahara;
- menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran;
- menyiapkan bahan perhitungan anggaran;
- melakukan administrasi pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan;
- melakukan pembuatan daftar gaji pegawai;
- melakukan pembayaran gaji pegawai;
- mengelola administrasi surat menyurat, peralatan dan perlengkapan Badan, rumah tangga, dokumentasidan informasi hukum, kearsipan dan perpustakaan;
- melakukan urusan rumah tangga, perjalanan dinas, hubungan masyarakat dan protokol;
- melakukan pengadaan, operasional dan pemeliharaan perlengkapan dinas serta kendaraan dinas;
- menyiapkan dan mengolah bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai;
- menyiapkan dan mengolah bahan usulan yang meliputi pengangkatan, kenaikan pangkat, perindahan, pemberhentan pensiun, kenaikan gaji berkala dan tunjangan;
- mengelola data dan dokumentasi pegawai;
- merencanakan dan mengusulkan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan serta calon peserta ujian dinas pegawai;
- memproses permohonan ijin dan tugas belajar;
- menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
- memproses permohonan cuti, dan menusulkan permohonan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, kartu tabungan asuransi kesehatan dan tabungan perumahan;
- menyiapkan dan memproses Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) pegawai dan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P);
- memproses laporan perkawinan, izin perkawinan dan perceraian;
- menyimpan bahan usulan pemberian tanda penghargaan/tanda jasa dan sanksi;
- menyiapkan bahan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil;
- mengelola presensi atau daftar hadir pegawai;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan dan umum dan kepegawaian;
- memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
- memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaporkan hasil pelaksaaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- SEKSI PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN
- Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana dan pemberdayaan masyarakat. Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:
- Menyusun rencana kerja Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan berdasarkan rencana strartegis dan rencana kerja Badan;
- Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Badan sesuai dangan bidang tugas;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan;
- Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang tugas;
- Melaksanakan penyusunan peta bencana;
- Melaksanakan indentifikasi bencana dan kawasan yang mempunyai tingkat kerentanan terhadap bencana serta memperkirakan dampak yang ditimbulkan apabila terjadi bencana;
- Melaksanakan pengembangan pelatihan dan pembinaan masyarakat dalam mempersiapkan diri apabila terjadi bencana dan meminimalkan/mengurangi resiko bencana;
- Melaksanakan peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap ancaman bencana;
- Melaksanakan pengembangan sistem peringatan dini untuk mengurangi dampak bencana alam dan nonalam dengan menggunakan teknologi-teknologi yang tepat guna;
- Melaksanakan penyiapan jalur dan ruang/lokasi evakuasi bencana;
- Melaksanakan pembinaaan kepada masyarakat dalam membangun dengan lingkungan dan konstruksi yang sesuai dengan standar keselamatan untuk berbagai jenis bencana;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang pencegahan dan kesiapsiagaan;
- Melakukan penyiapan bahan sosialisasi di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan;
- Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
- Memberikan usul dan saran kepada atasan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksaan tugas;dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- SEKSI PENANGANAN DARURAT DAN LOGISTIK
- Seksi Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik. Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:
- Menyusun rencana kerja Seksi Kedaruratan dan Logistik berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Badan;
- Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Badan sesuai dengan bidang tugas;
- Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kedaruratan dan logistik;
- Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan;
- Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang tugas;
- Melakukan penyusunan rencana strategis dan taksis dalam pelaksanaan, dan pengendalian operasi tanggap darurat bencana;
- Melakukan pengkajian dampak bencana secara cepat dan tepat berdasarkan informasi awal kejadian bencana guna penanganan darurat bencana;
- Melakukan penghimpunan data dan informasi penanganan bencana yang terjadi, dan membentuk jaringan informasi dan komunikasi, serta menyebarkan informasi tentang bencana tersebut ke media massa dan masyarakat luas;
- Melakukan operasional tim reaksi cepat;
- Melakukan operasi penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan sarana dan prasarana dengan cepat, tepat, efisien dan efektif berdasarkan satu kesatuan rencana tindakan penanganan tanggap darurat bencana;
- Melakukan penyediaan fasilitas, jasa, dan bahan-bahan serta perlengkapan tanggap darurat;
- Melakukan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, dan transportasi bantuan logistik dan peralatan;
- Melakukan penyelenggaraan dukungan dapur umum, air bersih, dan sanitasi umum;
- Melakukan penyusunan evaluasi dan pelaporan operasi tanggap darurat;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang kedaruratan dan logistik;
- Melakukan penyiapan bahan sosialsasi dibidang kedaruratan dan logistik;
- Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
- Memberikan usul dan saran kepada atasan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- SEKSI REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
- Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada pascabencana. Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berkut:
- Menyusun rencana kerja Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Badan;
- Memberi petunjuk, arahan, dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Badan sesuai dengan bidang tugas;
- Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
- Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan;
- Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang tugas;
- Melakukan inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi tingkat kerusakan / kerugian bencana;
- Melakukan perencanaan dan penetapan prioritas program rehabilitasi dengan pendekatan partisipatif.
- Melakukan program rehabilitasi yang mencakup perbaikan lingkungan daerah bencana; perbaikan prasarana dan saran umum; pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; pemulihan sosial, ekonomi dan budaya; pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan dan pemulihan fungsi pelayanan publik;
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan rehabilitasi;
- Melakukan kajian kebutuhan berdasarkan identifikasi dan inventarisasi tingkat kerusakan/kerugian bencana;
- Melakukan penyusunan rencana rekonstruksi;
- Melakukan program rekonstruksi fisik yang meliputi tindakan untuk memulihkan kondisi fisik melalui pembangunan kembali secara permanen, meliputi sarana dan prasarana pemukiman, pemerintahan, pelayanan masyarakat, ekonomi dan sosial;
- Melakukan program rekonstruksi non fisik yang meliputi tindakan untuk memperbaiki atau memulihkan kegiatan pelayanan publik, sosial dan ekonomi;
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan rekonstruksi;
- Melakukan penyiapan bahan sosialisasi dibidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
- Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
- Memberikan usul dan saran kepada atasan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.