BPBD merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang penanggulangan bencana daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara ex-officio dijabat oleh SEKDA.
BPBD mempunyai tugas pokok:
- menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- menyusun menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
- menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- melaporkan penyelenggaraan penangggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang bantuan bencana;
- mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung dan/atau sumber lain yang sah; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BPBD mempunyai fungsi :
- perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan
- pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
- pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara
- terencana, terpadu dan menyeluruh.