Kepala seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana,yang dapat di jabarkan sebagai berikut :
- Menyusun rencana program/kegiatan Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagai pedoman dan acuan kerja;
- Membagi tugas kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, juklak dan juknis dibidang penggulangan bencana untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan kenijakan umum dibidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
- Melaksanakan hubungan kerja dibidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
- Memantau, mengevaluasi dan menganalisa pelopran tentang pelaksanaan kebijakan umum dibidang penanggulangan bencana pasca bencana;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Menyusun laporan program/kegiatan Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagai pertanggung jawaban dalam pelaksanaan tugasnya;
- Menilai kerja bawahan secara obyektif sesuai dengan ketentuan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan;
BPBD