BPBD Kabupaten Temanggung melaksanakan penanganan pohon yang mengganggu akses jalan pada Selasa, 18 November 2025, pukul 07.20–08.00 WIB. Lokasi penanganan berada di Jalan Dr. Sutomo, tepatnya di depan SMP Negeri 6 Temanggung.
Pohon yang berada di tepi jalan tersebut diketahui menjuntai dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pada jam sibuk pagi hari ketika aktivitas masyarakat dan siswa meningkat. Mendapat laporan masyarakat, BPBD segera melakukan tindakan pemangkasan dan pembersihan ranting.
Upaya cepat ini dilakukan untuk mencegah risiko kecelakaan serta memastikan kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi. Penanganan berjalan lancar dan situasi kembali aman setelah pohon selesai ditangani.
BPBD