JAKARTA, 18 November 2025 2– Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 3telah menerbitkan surat edaran mendesak kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali kota di Seluruh Indonesia 4untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi5.
Instruksi yang bersifat Segera 6ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 17 November 20257. Peringatan ini didasarkan pada laporan BMKG per 13 November 2025 mengenai adanya aktivitas gelombang atmosfer dan sirkulasi siklonik yang berpotensi meningkatkan risiko cuaca ekstrem8.
Data terakhir menunjukkan adanya kejadian hujan lebat hingga sangat lebat ($50-150 \text{ mm}$/per hari) di beberapa wilayah di Indonesia9.
10 Langkah Kesiapsiagaan Wajib Dilaksanakan
Mendagri Mohammad Tito Karnavian 10 meminta perhatian kepala daerah untuk mengambil sepuluh langkah strategis, antara lain:
-
Pemetaan dan Anggaran: Segera melakukan pemetaan daerah rawan bencana berdasarkan dokumen kajian risiko dan rencana kontingensi11. Kepala daerah diminta mengoptimalkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dan menyiagakan sumber daya perangkat daerah, masyarakat, dan dunia usaha12.
-
Edukasi dan Simulasi: Melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) serta simulasi tanggap bencana guna meningkatkan respons masyarakat13.
-
Aktivasi Posko: Mengaktifkan posko bencana dan melaksanakan apel kesiapsiagaan yang melibatkan TNI, POLRI, BASARNAS, instansi vertikal, relawan, dan unsur masyarakat lainnya14.
-
Logistik dan Operasi: Melakukan pengendalian operasi serta penyiapan logistik dan peralatan yang memadai untuk penanggulangan bencana15.
-
Pemantauan Real Time: Melakukan pemantauan secara cermat dan berkelanjutan (real time) berdasarkan informasi dari BMKG, serta menyosialisasikan informasi tersebut16.
-
Perbaikan Infrastruktur: Segera melakukan pemantauan dan perbaikan infrastruktur serta normalisasi sungai sebagai upaya pengendalian banjir, rob, dan tanah longsor17.
Respons Bencana dan Pelaporan
Apabila terjadi bencana, instruksi menekankan pentingnya pertolongan cepat, pendataan jumlah korban dan kerugian, serta pemenuhan kebutuhan dasar korban terdampak sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM)18.
Lebih lanjut, diinstruksikan pula:
-
Mengoptimalkan peran Camat dalam penanggulangan bencana melalui Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana19.
-
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Wali kota di wilayahnya20.
-
Bupati dan Wali kota diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat21.
Tembusan surat edaran ini disampaikan kepada 18 instansi dan pejabat tinggi negara, termasuk Presiden, Wakil Presiden, para Menteri Koordinator, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Kepala BMKG, Kepala BNPB, dan Kepala BASARNAS
BPBD