Temanggung, 5 November 2025 — Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Temanggung turut hadir dalam kegiatan penandatanganan prasasti dan pengukuhan batas kawasan tanah milik dengan kawasan hutan, yang dilaksanakan di Pos 1 Blumbang Kodok, jalur pendakian Gunung Prau, Desa Wates, Kecamatan Wonoboyo, pada Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Temanggung Agus Setyawan, serta merupakan tindak lanjut dari rekonstruksi batas kawasan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta. Tujuan kegiatan ini adalah memperjelas dan menetapkan batas antara tanah milik warga dengan kawasan hutan negara secara sah dan terukur.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut perwakilan Forum Masyarakat Wates Bersatu, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Temanggung Slamet Teguh, Administratur Perhutani Kedu Utara Maria Endah Ambarwati, serta unsur pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Agus Setyawan menjelaskan bahwa persoalan sertifikat tanah bermula dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Pada tahun 2024, berdasarkan permintaan BPN dan arahan kementerian, sejumlah sertifikat yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan ditarik kembali karena harus disesuaikan dengan peta digital terbaru.
“Kondisi ini sempat membuat lahan pertanian warga berkurang karena secara peta digital beririsan dengan kawasan Perhutani. Ada 62 warga yang terdampak. Namun, setelah dilakukan komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah, Perhutani, dan ATR/BPN, akhirnya persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” terang Bupati.
Ia menambahkan bahwa hasil koordinasi tersebut memastikan negara kembali mengakui kepemilikan tanah milik warga tanpa mengurangi luasan kawasan hutan milik Perhutani.
“Alhamdulillah hari ini semua terselesaikan, kepemilikan kembali kepada asalnya, lahan warga kembali kepada warga dan tidak mengurangi lahan Perhutani. Ini hasil kerja bersama tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta sinergi lembaga vertikal di Temanggung untuk mengembalikan hak-hak warga,” ujarnya.
Dari 62 warga yang terdampak, sebanyak 58 bidang tanah kini telah bersertifikat, sementara empat bidang masih dalam proses, dua di antaranya karena pemilik berdomisili di luar kabupaten dan dua lainnya masih diagunkan di lembaga keuangan.
Kehadiran Kalak BPBD Temanggung dalam kegiatan ini menunjukkan dukungan lintas sektor terhadap upaya pemerintah daerah dalam penataan batas kawasan dan kepastian hukum atas tanah masyarakat, yang juga berdampak pada pengelolaan kawasan dan mitigasi risiko bencana secara berkelanjutan.
BPBD