BNPB Tetapkan Enam Klaster Penanggulangan Bencana Berdasarkan SK Nomor 308 Tahun 2024
Jakarta — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara resmi menetapkan pembagian enam klaster penanggulangan bencana melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 308 Tahun 2024 tentang Klaster Penanggulangan Bencana. Penetapan ini menjadi acuan bagi seluruh instansi dan lembaga terkait dalam pelaksanaan penanganan bencana di seluruh wilayah Indonesia.
Keenam klaster tersebut meliputi:
-
Klaster Pencarian dan Pertolongan
-
Klaster Pengungsian dan Perlindungan
-
Klaster Logistik
-
Klaster Kesehatan – mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan
-
Klaster Pendidikan
-
Klaster Pemulihan
Pembentukan klaster-klaster ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, sinergi, dan efektivitas penanganan bencana antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat.
Dalam keterangan resmi BNPB, struktur klaster berfungsi sebagai wadah kolaborasi lintas sektor agar setiap unsur dapat berperan sesuai dengan bidangnya masing-masing, baik pada fase pra bencana, tanggap darurat, maupun pascabencana.
Dengan adanya SK tersebut, diharapkan pelaksanaan penanggulangan bencana di Indonesia dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran, serta mampu meminimalisir dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat bencana.