Jakarta — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerbitkan Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana (Destana) sebagai langkah memperkuat peran masyarakat dalam upaya pengurangan risiko bencana di tingkat lokal.
Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan program Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana di seluruh Indonesia, yang bertujuan menciptakan masyarakat desa dan kelurahan yang mandiri, siaga, dan tanggap terhadap ancaman bencana.
Kepala BNPB dalam keterangannya menjelaskan bahwa penguatan ketangguhan desa menjadi prioritas karena sebagian besar wilayah Indonesia berada di kawasan rawan bencana. “Dengan adanya peraturan ini, setiap daerah memiliki pedoman yang jelas dalam membentuk dan mengembangkan Desa Tangguh Bencana sesuai karakteristik lokalnya,” ujarnya.
Peraturan tersebut memuat pengaturan mengenai kriteria penetapan Destana, tahapan pembentukan, indikator ketangguhan, serta mekanisme pembinaan dan evaluasi. BNPB bersama BPBD provinsi dan kabupaten/kota akan berperan aktif dalam memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi pemerintah desa maupun kelurahan.
Melalui penerbitan peraturan ini, BNPB berharap program Destana dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga nonpemerintah, akademisi, serta komunitas relawan kebencanaan.
“Ketangguhan tidak bisa dibangun hanya dengan infrastruktur, tetapi juga melalui kesadaran, pengetahuan, dan partisipasi masyarakat,” tegas Kepala BNPB.
Dengan Peraturan Nomor 7 Tahun 2025 ini, diharapkan seluruh desa dan kelurahan di Indonesia mampu menjadi garda terdepan dalam pengurangan risiko bencana, sekaligus mewujudkan cita-cita nasional menuju masyarakat Indonesia yang tangguh bencana dan berkelanjutan.
BPBD