Temanggung – Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang mengumumkan akan melaksanakan Lelang Barang Milik Daerah (BMD).
Lelang ini akan dilaksanakan secara online melalui portal resmi lelang.go.id pada Kamis, 25 September 2025 dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB.
Masyarakat yang berminat dapat melakukan pengecekan barang lelang pada tanggal 22–24 September 2025 di jam kerja. Seluruh proses lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta, sehingga penawaran hanya bisa dilakukan secara daring.
Sebagai syarat utama, peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui nomor telepon (0293) 491032 ext. 251 atau 083869099341 (Hanif).
Lelang terbuka ini menjadi salah satu langkah Pemkab Temanggung dalam mengelola aset daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.