Detail Berita

 

Temanggung, 22 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Surat Edaran Bupati Temanggung Nomor 550/27 Tahun 2025 resmi melarang penggunaan kendaraan odong-odong, kereta kelinci, maupun kereta naga sebagai sarana angkutan masyarakat di wilayah Kabupaten Temanggung.

Edaran yang diteruskan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, BLUD/BUMD, Dinas Pendidikan, Camat, Kepala Desa dan Lurah, Kantor Kementerian Agama, pimpinan organisasi masyarakat, hingga pengusaha karoseri atau bengkel kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung, Saltiyono Atmaji, S.STP., M.M., dalam surat pengantar menjelaskan bahwa edaran ini diterbitkan sebagai langkah pemerintah dalam meningkatkan keselamatan transportasi masyarakat. Kendaraan odong-odong dan sejenisnya tidak memenuhi standar teknis maupun laik jalan untuk digunakan sebagai angkutan umum, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan ini dan menggunakan moda transportasi yang aman serta sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga meminta dukungan semua pihak, termasuk perangkat desa, lembaga pendidikan, hingga pelaku usaha, untuk ikut menyosialisasikan larangan tersebut.

 

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Temanggung berharap risiko kecelakaan akibat penggunaan kendaraan tidak standar dapat diminimalisir, serta tercipta budaya transportasi yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Temanggung.