Detail Berita

 

Temanggung – Pemerintah Kabupaten Temanggung kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menggunakan Pendopo Pengayoman untuk kegiatan hajatan atau resepsi pernikahan. Kabar baiknya, peminjaman fasilitas ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Namun, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar dapat menggunakan pendopo tersebut secara tertib dan sesuai aturan.

Syarat Penggunaan Pendopo:

  1. Tidak diperbolehkan adanya aktivitas jual beli, stand, atau sponsorship produk apapun.

  2. Pendopo Pengayoman hanya boleh digunakan untuk resepsi atau hajatan pada hari Minggu, dengan jumlah tamu maksimal 750 orang.

Prosedur Pengajuan:

 

  1. Mengajukan izin tertulis kepada Bupati Temanggung, dengan tembusan kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung. Berkas yang dilampirkan meliputi:

    • Fotokopi KTP atau identitas lainnya

    • Formulir permohonan penggunaan Pendopo Pengayoman

    • Surat pernyataan bermaterai dari pemohon

    • Rundown kegiatan

    • Layout acara

  2. Surat izin tertulis harus diajukan paling lambat dua bulan sebelum tanggal pelaksanaan resepsi/hajatan.

  3. Setelah pengajuan, akan dilakukan survey lokasi bersama tim dari Bagian Umum Setda Kabupaten Temanggung.

  4. Surat izin penggunaan Pendopo akan diterbitkan oleh pejabat berwenang paling lambat H-14 (dua minggu) sebelum pelaksanaan kegiatan.

  5. Persiapan acara dapat dimulai sejak H-1 pukul 13.00 WIB, dan pelaksanaan kegiatan dapat berlangsung pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB di hari pelaksanaan.