Detail Berita


Temanggung – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan perlindungan terhadap warga satuan pendidikan dari risiko bencana, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan kebijakan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019.

SPAB merupakan upaya sistematis yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi dampak bencana di lingkungan satuan pendidikan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung meski dalam situasi darurat, sekaligus melindungi keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

SPAB dibangun di atas tiga pilar utama yang saling melengkapi, yaitu:

1. Fasilitas Sekolah Aman
Pilar pertama menitikberatkan pada pentingnya fasilitas pendidikan yang aman secara fisik dan non-fisik. Fasilitas Sekolah Aman adalah fasilitas yang gedung, isi, dan lingkungan sekitarnya memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kemudahan, serta kelayakan, termasuk untuk anak berkebutuhan khusus. Selain itu, aspek kenyamanan dan keamanan juga menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang mendukung.

2. Manajemen Bencana di Sekolah
Pilar kedua adalah pengelolaan risiko bencana melalui proses pengkajian dan perencanaan yang matang. Sekolah didorong untuk menyusun rencana perlindungan fisik, membangun kapasitas tanggap darurat, serta menyiapkan langkah-langkah agar kegiatan belajar mengajar tetap dapat berjalan saat dan pasca-bencana. Manajemen ini mencakup pembentukan Tim Siaga Bencana Sekolah, simulasi evakuasi, dan pelatihan kebencanaan bagi seluruh warga sekolah.

3. Pendidikan Pencegahan dan Pengurangan Risiko Bencana
Pilar ketiga menekankan pentingnya pendidikan kebencanaan sebagai bagian dari pembelajaran jangka panjang yang bersifat interaktif. Melalui kegiatan pembelajaran yang terintegrasi dalam kurikulum maupun kegiatan ekstrakurikuler, peserta didik diajak memahami potensi bencana di sekitarnya, serta dibekali pengetahuan dan keterampilan dalam menghadapi situasi darurat. Sekolah pun menjadi tempat strategis dalam menanamkan budaya sadar bencana sejak usia dini.

Dengan penerapan SPAB, satuan pendidikan diharapkan tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga menjadi lingkungan yang aman, tangguh, dan siap menghadapi segala bentuk risiko bencana. Keberhasilan SPAB memerlukan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, sekolah, orang tua, maupun masyarakat sekitar.