Kepala Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan yang meliputi koordinasi, perencanaan, penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas secara terpadu, pengelolaan administrasi keuangan, administrasi umum dan kepegawaian, yang dapat di jabarkan sebagai berikut:
- Menyusun rencana program/kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dan acuan kerja;
- Membagi tugas kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, juklak dan juknis dibidang perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan penyusunan RPJMD untuk perencanaan daerah lima tahunan;
- Menyiapkan bahan penyusunan Renstra untuk perencanaan SKPD lima tahunan;
- Menyiapkan bahan penyusunan Renja/bahan Musrenbang untuk perencanaan SKPD tahunan;
- Menyiapkan dan Mengumpulkan bahan penyusunan RKA/RKA Perubahan/DPA/DPA Perubahan untuk mengajukan anggaran kegiatan;
- Melaksanakan pengelolaan keuangan, umum dan kepegawaian;
- Memantau dan mengendalikan kegiatan di lingkup sekertariat agar sesuai rencana;
- Menyiapkan dan Mengumpulkan bahan penyusunan Lakip dan Penetapan Kinerja;
- Menyiapkan dan mengumpulkan bahan penyusunan LPPD dan LKPJ;
- Menyiapkan dan mengumpulkan bahan standarisasi sebagai pedoman penyusunan RKA;
- Menyiapkan dan menyusun bahan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Menyusun laporan program/kegiatan Sekretariat sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya;
- Menilai kinerja bawahan secara obyektif sesuai ketentuan;
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan
​